Suga BTS Terancam 5 Tahun Penjara usai Mabuk Saat Berkendara

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Sabtu 10 Agustus 2024 10:05 WIB
Suga BTS terancam 5 tahun penjara usai mabuk saat berkendara. (Foto: Weverse)
Share :

SEOUL - Min Yoon Gi alias Suga BTS tengah menjadi buah bibir publik Korea Selatan dan fans internasional setelah tersandung skandal berkendara di bawah pengaruh alkohol alias DUI. 

Berdasarkan laporan terbaru DongA Ilbo, Kepolisian Yongsan sempat melakukan uji kadar alkohol pada Suga saat dia terjatuh dari motor listrik yang dikendarainya. Hasilnya menunjukkan, kadar alkohol dalam darah sang rapper mencapai 0,227 persen. 

Angka tersebut, tujuh kali lipat lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Pemerintah Korea Selatan sebesar 0,03 persen. Namun saat pemeriksaan, Suga BTS mengatakan, hanya menenggak satu gelas bir.

Berdasarkan regulasi setempat, warga yang berkendara dengan kadar alkohol dalam darah melebihi 0,08 persen terancam 2 tahun penjara atau denda KRW10 juta (Rp11,6 juta). Lalu bagaimana dengan Suga yang lebih dari 0,2 persen?

Mengutip Koreaboo, Sabtu (10/8/2024), warga Korea Selatan yang memiliki kadar alkohol lebih dari 0,2 persen saat berkendara terancam penjara 2-5 tahun atau denda KRW10 juta atau setara Rp11,6 juta.

Suga BTS terancam 5 tahun penjara usai mabuk saat berkendara. (Foto: Vogue)

Pada Juni 2019, Korea Selatan melakukan perubahan terhadap batas bawah kadar alkohol dalam darah saat berkendara, dari 0,05 persen menjadi 0,03 persen. Sementara batas atasnya di angka 0,08 persen. 

Sejauh ini, Kepolisian Yongsan maupun HYBE selaku agensi Suga belum merilis keterangan atas laporan DongA Ilbo tersebut. Namun jika kabar tersebut benar, maka kemungkinan besar polisi akan menahan SIM Suga BTS selama setahun penuh.* 

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya