Machi Ahmad mengungkapkan, "Karena itu, nafkah iddah, mut’ah, madiyah, kiswah, dan maskan masing-masing hanya Rp1.000. Sehingga totalnya Rp5.000. Tentu besaran itu tidak akan mempersulit tergugat ke depannya.”
Di lain pihak, Kimberly Ryder mengaku, menuntut nafkah sebesar Rp5.000 hanya untuk melihat tanggung jawab sang suami. “Aku tidak akan mempersulit dia. Karena aku tidak butuh apa-apa untuk diri sendiri. Jadi ya sudah tanggung jawab dia saja.”*
(SIS)