Ferry Irawan dan Venna Melinda Masih Berstatus Suami-Istri Gegara Abaikan Ikrar Talak

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2024 21:45 WIB
Ferry Irawan dan Venna Melinda Masih Berstatus Suami-Istri Gegara Abaikan Ikrar Talak (Foto: Ayu Utami/Okezone)
Share :

JAKARTA - Venna Melinda dan Ferry Irawan ternyata masih sah berstatus sebagai suami-istri sampai saat ini. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, lantaran hingga batas waktu yang ditentukan mereka belum membacakan ikrar talak.

Diketahui, putusan cerai Ferry dan Venna telah dibacakan pada 3 Agustus 2023. Setelahnya, Ferry pun mengajukan banding dan telah diputus pula oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Usai banding diputus, pihak Ferry disebut tak mengajukan kasasi, sehingga banding yang diajukan bintang film Ashiap Man tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap per 13 November 2023.

Ferry Irawan dan Venna Melinda Masih Berstatus Suami-Istri Gegara Abaikan Ikrar Talak (Foto: Instagram/vennamelindareal)

Ketidakhadiran Ferry dan Venna dalam sidang pembacaan talak cerai membuat pernikahan mereka masih dianggap sah sampai saat ini.

"Kedudukan masih suami istri," ujar Taslimah dikutip dari tayangan Starpro.

Menurut Taslimah, saat Majelis Hakim memanggil pihak Venna maupun Ferry untuk menjalani ikrar talak, keduanya justru tak mengindahkan hal tersebut. Kenyataan itu membuat Ferry selaku penggugat atau pemohon perceraian dianggap tidak melaksanakan isi putusan.

"Ikrar talaknya dijadwalkan oleh Majelis Hakim tanggal 30 November 2023. Kan dipanggil tuh kedua belah pihak, dipanggil pihak pemohon maupun termohon untuk ikrar talak," papar Taslimah.

 

"Tetapi panggilan itu yang sudah dilaksanakan oleh PA Jakarta Selatan tidak diindahkan oleh pihak pemohon maupun pihak termohon. Artinya pihak pemohon (Ferry) tidak melaksanakan isi putusan tersebut, jadi eksekusinya, yaitu ikrar talak," lanjutnya.

Ketidakhadiran tersebut membuat perceraian mereka dianggap gugur. Atau dengan kata lain, sampai saat ini mereka masih berstatus sah sebagai pasangan suami-istri.
 

"Karena pemohon tidak ikrar talak, semenjak ditetapkan (30 november 2023) tambah enam bulan (hingga Mei 2024), maka pada tanggal 30 Mei perkara (perceraian) tersebut jadi gugur, mentah kembali. (Posisinya) nol, kedudukan masih suami istri," tandasnya.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya