JAKARTA - Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan total Rp6.9 miliar. Laporan tersebut bahkan telah dilayangkan oleh Arina ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022.
Selang dua tahun kemudian, pihak kepolisian baru menyatakan jika kasus tersebut naik ke penyidikan. Hal itu membuat Tiko harus menjalani kembali pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.
Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Tiko bermula saat suami Bunga Citra Lestari itu mendirikan perusahaan bersama Arina pada 2015 dan diberi nama PT Arjuna Advaya Sanjaya. Kala itu, Tiko dan Arina masih berstatus sebagai pasangan suami istri.
Dalam perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman itu, Arina diketahui menjabat sebagai komisaris sekaligus pihak yang memberikan modal penuh. Sementara Tko mendapat jabatan sebagai direktur.
Kronologi Tiko Aryawardhana dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar (Foto: Instagram/tikoaryawardhana)
”Klien kami dan Tiko mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Tapi untuk modal perusahaan, semuanya dari klien kami,” ujar Leo Siregar selaku kuasa hukum Arina Winarto.
Kala itu, AW pun mempercayakan sepenuhnya perusahaannya pada Tiko. Sampai di 2019, pria berkepala plontos itu disebut ingin menutup bisnis lantaran tak bisa membayar uang sewa. Padahal, usaha tersebut kala itu bisa dikatakan cukup lancar.
“Klien kami tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” jelas Leo.
Dari audit, Arina menemukan kejanggalan soal dana Rp6,9 miliar. Bahkan sampai saat ini, tidak ada kejelasan apalagi penyelesaian terkait hal itu.
Sampai akhirnya, di 2022 Arina pun memilih untuk menempuh jalur hukum.