Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai 2021. Tiko Aryawardhana pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara," tandas Leo Siregar.
(aln)