Eksepsi Ammar Zoni Ditolak, Sidang Kasus Narkoba Lanjut ke Agenda Pembuktian

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 10:37 WIB
Eksepsi Ammar Zoni ditolak majelis hakim (Foto: Instagram/ammarzoni)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kliennya beberapa waktu lalu, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu membuat sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni tetap berjalan di PN Jakarta Barat.

Sebelumnya, pihak Ammar Zoni sempat mengajukan keberatan jika sidang kasus narkoba digelar di PN Jakbar. Bahkan menurutnya, sidang tersebut seharusnya digelar di PN Tangerang, sesuai dengan lokasi penangkapannya, yakni kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Sayangnya, eksepsi mantan suami Irish Bella itu ditolak.

"Intinya hakim menolak eksepsi kita. Alasannya bahwa saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat," ujar Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Eksepsi Ammar Zoni ditolak majelis hakim (Foto: MPI)


"Jadi otomatis, Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk itu," lanjutnya.

Meski ditolak, Jon menyebut jika pihaknya akan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.

"Ya kita hormati lah. Kita harus hormati keputusan hakim," ujar Jon Mathias.

Usai eksepsinya ditolak, sidang pun akan kembali berlanjut. Diketahui, pada Rabu pekan depan, sidang akan beragendakan pembuktian, dimana akan hadir saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Sekarang ini, akan lanjut ke pembuktian. Pasti pada Rabu depan itu, akan menghadirkan saksi verbal. Saksi penangkapan dari Polres Jakarta Barat," paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya