JAKARTA - Ammar Zoni harus kembali menjalani sidang kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya. Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ammar Zoni diketahui tak dihadirkan ke ruang sidang dan memilih untuk menjalankan persidangan secara online dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang beragendakan eksepsi, kuasa hukum Ammar Zoni pun membacakan nota keberatannya. Selain soal dakwaan JPU, pihaknya juga mengaku keberatan jika kasus tersebut disidangkan di PN Jakarta Barat.
Bukan tanpa alasan, pasalnya tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti diamankan polisi di daerah BSD, Tangerang Selatan.
"Seharusnya yang berhak menangani Pengadilan Negeri Tangerang, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ucap Jon Mathias, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi.
Ammar Zoni minta sidang kasus narkobanya dipindahkan ke PN Tangerang (Foto: Instagram/ammarzoni)
Selain itu, Jon juga meminta agar dakwaan JPU dibatalkan dan Ammar pun harus dibebaskan.
"Dalam poin eksepsi, kita juga minta dakwaan jaksa batal dan tidak sah. Dan Ammar Zoni harus dibebaskan karena sudah menjalani hukuman," katanya.