"Kalau gaji 10 juta per bulan dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan, 1 tahun = 3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?" ujar Soleh Solihun.
Sebagai informasi, Tapera diberlakukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Nantinya, peserta iuran termasuk karyawan swasta akan dikenakan potongan gaji tiap bulan sebesar 3%. Namun, masyarakat masih belum sepenuhnya menerima kebijakan tersebut sehingga meminta untuk ditinjau ulang.
(van)