Pria asal Aceh itu menyebut bahwa upaya yang dilakukan oleh Ria Ricis tidak ada kaitannya dengan intensitas hubungan intim mereka.
"Apapun itu bentuk usaha Penggugat terkait hasrat Tergugat, sangat tidak ada hubungannya sama sekali, Tergugat mau melakukan itu semata-mata untuk menjaga stamina dan kesehatan serta menunjang pekerjaan Tergugat," tegas Teuku Ryan.
Sementara itu, Majelis Hakim memutus cerai pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan pada Jumat, 3 Mei 2024. Hak asuh anak mereka bahkan jatuh kepada Ria Ricis, sedangkan Teuku Ryan diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan.
(van)