"Nanti hasil putusan bahwa tersangka dipidana penjara ataupun hasil rehabilitasi kami serahkan kepada Pengadilan," tutur Indrawienny.
Diketahui, Rio Reifan ditangkap di kediamannya berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 26 April 2024 malam. Selain itu, dugaan bahwa Rio Reifan bukan hanya pemakai melainkan juga pengedar, hingga kini masih didalami oleh polisi.
(van)