MALANG - Anak dari selebgram Aghnia Punjabi, C yang baru berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan dari baby sitternya. Rupanya, ia bukan hanya satu kali mengalami kekerasan dari pengasuhnya.
C disebut sempat menjadi korban kekerasan setahun lalu. Saat itu diketahui C, menerima beberapa cubitan diduga dari pengasuh baby sitter-nya.
"Dulu itu (menerima tindakan kekerasan) beda suster, dulu waktu anak saya usia satu tahun ada kekerasan. Tapi yang diketahui ada cubitan," ucap Aghnia Punjabi, saat di hadapan media di Polresta Malang Kota, pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Hal ini terulang dua pekan sebelum penganiayaan yang dilakukan oleh IPS, pengasuh C menjadi perhatian. Saat itu perempuan bernama lengkap Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, ini mengaku melihat bekas cubitan di tubuh anaknya.
"Dua minggu lalu kejadiannya. Dan dia (IPS pengasuh C) bilangnya itu adiknya yang gigit, karena adiknya lagi sering gigit-gigit gitu. Jadi saya percaya," tuturnya.
Korban balita anak selebgram korban penganiayaan saat di rumah sakit (Humas Polresta Malang / istimewa)
Kepercayaan dari Aghnia itu tampak tak disambut baik oleh IPS. Buktinya saat Aghnia dan suaminya ke Jakarta untuk urusan pekerjaan, C yang tinggal dirawat baby sitter, serta ditemani beberapa anggota keluarga menjadi korban kekerasan.
C bahkan sampai mengalami luka lebam di mata kiri, kening, dagu, dan di bagian telinga.
"Sebelumnya saya sudah pernah mengalami kejadian yang sama, cuma tidak saya laporkan polisi saya maafkan. Jadi untuk kali ini saya tidak tidak bisa, saya memberikan ke pihak yang berwajib," terangnya.
Laporan ia buat atas nama sang suami Reinukky Abidharma, sesaat setelah tiba di Malang dari Jakarta. Dari laporan itu, polisi dari Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan persesuaian antara video rekaman CCTV, dengan kondisi di kamar sebenarnya.
Baru ketika selesai laporan, Aghnia memutuskan mengunggahnya di media sosial. Alhasil unggahan selebgram yang juga teman artis Aurel Hermansyah ini, mendadak jadi perhatian masyarakat.
Sementara itu, terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
Belakangan diketahui kejadian nahas itu terjadi pada Kamis dini hari, 28 Maret 2024 antara pukul 04.00 - 05.00 WIB, saat makan sahur dan salat subuh. Peristiwa ini di rumahnya di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.
(van)