TANGSEL - Empat tersangka kasus bullying SMA Binus Serpong: E (18), R (18), J (18), dan G (19), terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Hal itu diungkapkan Alvino Cahyadi, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, pada Jumat (1/3/2024)
Keempat tersangka, menurut Alvino, diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP ayat 1.
Secara spesifik, regulasi tersebut berbunyi: Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.