Usai persidangan, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon masih mengungkap hal yang sama seperti saat eksepsinya dimana dia mengatakan kliennya menguasai senjata api ilegal hanya sebagai koleksi. Dia mengatakan bahwa kepemilikan senjata api itu harus ditelusuri penggunaannya, termasuk yang dilakukan oleh kliennya.
"Jadi kembali lagi saya bilang yang harus dilihat maksud dan tujuannya, niatnya harus ada. Ini orang punya senjata untuk apa. Kalau untuk hobi, koleksi, jauh berbeda niatnya kalau untuk berontak, teroris itu kan niat jahat," ujar Boris Tampubolon.
(van)