Sementara itu, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siskaee diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus rumah produksi film porno. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024 dengan termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
(van)