JAKARTA - Siskaeee bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film dewasa, oleh Polda Metro Jaya.
Untuk kasus ini, Siskaeee dijerat dengan pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaee pun terancam hukuman 10 tahun tahun dan denda Rp5 miliar.
Anehnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Siskaeee tidak ditahan. Bahkan ia masih santai update main media sosial, Instagram.
Terlihat dari Instagram Siskaeee @vip.siskaeee ia mengunggah beberapa postingan. Salah satunya, Siskaeee tengah berada di sebuah ojek online bertanya soal rencana tahun baru.
"Jadi tahun baru ke lubang mana," tulis Siskaeee, Jumat (29/12/2023).
Tak hanya satu postingan, pagi ini, Minggu (30/12/2023) kembali membagikan aktivitasnya.
BACA JUGA: