"Seandainya harus seperti itu diajukan proses (cerai) kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri," imbuhnya.
Adanya keputusan menghentikan perkara perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia itu, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tak lagi berwenang menangani perkara tersebut.
"Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," tutup Jajat Sudrajat.
Seperti diketahui, Lulu Tobing dan Bani Mulia secara resmi memutuskan menikah pada 24 Agustus 2019. Dari pernikahan itu, keduanya pun belum dikaruniai sang buah hati.
(jjs)