Tujuannya, tak lain yakni untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional nusantara dan membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.
"Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Anggoro Dasananto.
“Tentu hal ini tidak mudah cara untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," lanjutnya.
Anggoro juga menyebutkan, bahwa izin ini juga bisa berdampak bagi para pelaku pemusik tradisional agar bisa lebih mengembangkan karya-karyanya. Sehingga, mereka bisa bersaing di industri musik dan membawa dampak ekonomi.*
(aln)