JAKARTA - Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbudristek Ahmad Mahendra baru-baru ini membeberkan terkait pentingnya kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara.
Ahmad menjelaskan, pada dasarnya, LMK yang dibentuk pada 2021 lalu ini merupakan bentuk komitmen perlindungan terhadap musik tradisional Indonesia dan guna melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi.
“Nah akhirnya sampai ke hilir untuk melihat industri ya. Ini kan kalau untuk musik yang pop itu sudah ada pelindungnya. Nah musik tradisional yang khusus ini yang dari dulu selalu mengalami dilema. Awalnya ini antara masuk folklore tapi ternyata sebenarnya ini karya baru. Itu juga menjadi perbincangan dan sebagainya,” ujar Ahmad, di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin, (20/11/2023).
Ahmad mengungkapkan, LMK Musik Tradisi berperan untuk mengakomodir perlindungan paten bagi pencipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara.
Harapannya, mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya.
“Akhirnya dari situlah penting ternyata terdapat banyak karya-karya baru, yang walaupun berbasis tradisional. Nah ini yang kemudian membuat sepakat untuk mengadakan kumpul dan sebagainya, dan akhirnya terbentuk suatu lembaga manajemen kolektif khusus untuk musik tradisional,” paparnya.
Selain itu, Ahmad memastikan, bahwa LMK musik tradisi ini juga tak sekedar meningkatkan capaian perolehan royalti saja, namun juga berperan dalam penentuan kebijakan pendelegasian kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan
hak cipta dan/atau hak terkait kepada LMK yang memiliki izin operasional.
“Jadi lembaga ini ya tidak hanya untuk mengurusi royalti dan sebagainya, tetapi saya ingin ini menjadi suatu penguatan ekosistem yang di dalamnya bagaimana melihat generasi dari pemusik-pemusik tradisional, sekaligus juga bagaimana bertemu dengan masyarakat,” paparnya.
“Sehingga para pemusik tradisional ini bisa mengembangkan karya-karyanya untuk diakui secara ekonomi ya harus terus terang juga. Untuk kemudian membuat mereka bisa hidup dan bisa pede untuk berprofesi sebagai pemusik tradisional. Karena ini yang selalu dari kemarin yang terpinggirkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, industri musik tradisional di Indonesia kini mendapatkan angin segar. Pasalnya, tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara kini telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah.
Izin ini sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).