JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan kronologi atas penganiayaan yang dilakukan anak aktor Willy Dozan yakni Leon Dozan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora (19).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kekerasan yang dilakukan Leon sudah dilakukan dua kali yakni pada 30 September 2023 yang dilakukan di Mall Cinere Jakarta Selatan.
"Yang kedua tanggal 7 November 2023 tkpnya di kediaman korban Gambir," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Leon dikenalan pasal 351 KUHP atas penganiayaan yang dilakukan Leon terhadap kekasihnya itu, sehingga putra dari aktor Willy Dozan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Susatyo.
Sebelumnya diberitakan, kabar penganiyaan Leon terhadap kekasihnya Rinoa Aurora, pertama kali dipublikasikan oleh sang kekasih dan viral di twitter. Melalui akun X @tanyakanrl, kekasih Leon Dozen terlihat mengalami luka lebam disekujur tubuhnya. Aksi kekerasan ini disertai dengan kata-kata kasar.