JAKARTA - Berapa besar royalti yang diterima Piyu Padi dari lagu Penjaga Hati? Lagu ciptaan Piyu tersebut dirilis Ari Lasso di bawah naungan label Aquarius Musikindo, pada 2001.
Berkat lagu itu, Lasso meraih penghargaan Artis Pria Solo Terbaik AMI Awards pada 2002. Lagu itu pula mengantarkan penyanyi 50 tahun tersebut menjadi salah satu solois pria tersukses di Indonesia usai hengkang dari Dewa 19, pada 1999.
Selama lebih dari 2 dekade Penjaga Hati lekat dengan sosok Ari Lasso hingga Piyu Padi melarangnya membawakan lagu tersebut, pada April silam. Alasannya, karena royalti lagu tersebut tidak memberi manfaat ekonomi untuknya sebagai pencipta lagu.
“Dari awal, royalti Penjaga Hati itu cuma Rp130.000. Jadi untuk apa Lasso membawakan lagu itu? Toh aku nggak dapat apa-apa,” tuturnya dalam chanel YouTube Piyu Channel, pada 14 April 2023.
Piyu menduga, permasalahan royalti tersebut terjadi akibat kenakalan beberapa pihak. Misalnya, event organizer yang tidak melaporkan royalti yang seharusnya dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sehingga presentasi royalti yang diterima terlalu kecil sebagai pencipta lagu. Padahal sistem pembayaran royalti telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Di dalamnya diatur hak moral dan ekonomi yang melekat kepada pencipta lagu.
Pengelolaan royalti diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Berdasarkan peraturan tersebut, musisi berusia 50 tahun itu mempermasalahkan royalti yang dinilainya tidak sesuai.
Piyu Padi menegaskan, sebagai musisi dan pencipta lagu, dia berharap karyanya tak hanya bisa dinikmati banyak orang. Dia juga berharap, lagu-lagu itu bisa menjadi sumber penghasilan yang mensejahterakan dirinya.
Itulah ulasan Okezone seputar besaran royalti yang diterima Piyu Padi dari lagu Penjaga Hati.*
(SIS)