Pengelolaan royalti diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Berdasarkan peraturan tersebut, musisi berusia 50 tahun itu mempermasalahkan royalti yang dinilainya tidak sesuai.
Piyu Padi menegaskan, sebagai musisi dan pencipta lagu, dia berharap karyanya tak hanya bisa dinikmati banyak orang. Dia juga berharap, lagu-lagu itu bisa menjadi sumber penghasilan yang mensejahterakan dirinya.
Itulah ulasan Okezone seputar besaran royalti yang diterima Piyu Padi dari lagu Penjaga Hati.*
(SIS)