"Laporan Afifah di sini tanggal 21 Juli 2023 laporan kita itu 20 Juli 2023 jadi kita duluan laporan," tutur Markus Nababan.
"Di Polres Jaktim minggu ini akan dipanggil," timpal kuasa hukum Regi yang lain, Bertua Hutapea.
Meski begitu, pihak Regi memilih untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Hal tersebut dilakukan guna menentukan siapakah yang sebenarnya menjadi korban dari kasus penganiayaan ini.
"Saya tegaskan sekali lagi, dia tidak mau restorative justice itu hak dia dan kami tidak memaksa. Pembuktian uji materiil, bukti itu harus kita buktikan juga," tandas Markus Nababan.
(van)