JAKARTA - Laporan Umi Pipik terhadap selebgram Oklin Fia atas dugaan konten pornografi terkait aksi menjilat es krim di dekat kelamin seorang pria terus berjalan. Melalui kuasa hukumnya, Raudhah Mariyah, Umi Pipik dengan tegas menyatakan dia tidak berencana untuk berdamai dan akan melanjutkan laporan tersebut.
"Kalau RJ (restorative justice) kemungkinan sampai hari ini tidak ada, kita ikutin prosesnya hukum yang sedang berjalan aja," Kata Raudhah Mariyah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Umi Pipik ingin memberikan hukuman penjara kepada Oklin Fia sebagai bentuk efek jera atas perbuatannya tersebut. Umi Pipik sendiri tidak dapat hadir di Bareskrim Mabes Polri karena masih ada pekerjaan lain.
"Iya tentunya (memenjarakan Oklin Fia) ada efek jera ya dimana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim ya, khususnya Umi Pipik," tegas Raudhah Mariyah.
BACA JUGA: