Kasus Konten Syur Oklin Fia, Penyidik Periksa 4 Saksi Ahli

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 19:26 WIB
Oklin Fia dilaporkan imbas konten makan es krim (Foto: IG Oklin Fia)
Share :

JAKARTA - Kasus dugaan pornografi di media sosial yang melibatkan selebgram Oklin Fia masih terus berlanjut. Terkait konten video jilat es krim di depan kelamin pria, Oklin Fia dilaporkan oleh Umi Pipik ke Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, Oklin Fia telah menjalani pemeriksaan, dan menurut kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, sudah ada empat orang saksi ahli yang diperiksa oleh penyidik. Mereka termasuk ahli agama, ahli pornografi, ahli ITE, dan juga ahli pidana.

"Sudah ada 4 saksi ahli yang diperiksa ya dan terkait dengan terlapor, Oklin Fia sudah dipanggil dan diperiksa pada 20 Oktober 2023 hari Jumat," kata Raudhah Mariyah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Hal yang sama berlaku juga untuk Umi Pipik sebagai pelapor dari konten video yang dianggap vulgar tersebut. Ia telah memberikan keterangan pada tanggal 18 September 2023. Selain itu, Marissya Icha dan Lulu juga turut diperiksa sebagai saksi.

"Pada tanggal 18 September 2023 kemarin, Umi Pipik sudah memberikan keterangannya kepada penyidik. Dilanjutkan dua orang saksi pelapor yaitu Mbak Marissya Icha dan juga Mbak Lulu," terang Raudhah Mariyah.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya