"Tim kemudian ke daerah Balaraja, Banten, ditemukan mobil Xpander milik Caren delano pada 4 Oktober kemarin,"lanjut dia.
Berhasil menjual mobil milik sang presenter, ketiga pelaku membagi pendapatan menjadi tiga bagian. Sesuai dengan peran mereka, selama menjual mobil milik Caren Delano tersebut.
"FS mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp 35 juta, H mendapatkan 13,5 juta dan MJ mendapatkan 1,5 juta. 2 tersangka melakukan pembelian keduanya membeli sebesar Rp 50 juta,"jelas Arif Purnama.
Atas tindakan itu, sopir berinisial FS dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Sedangkan 4 tersangka lainnya, dikenakan 374 juncto 480 ayat 1&2 KUHP terkait penadahan. Dari kelima tersangka, terancam empat tahun penjara.
"FS dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dan 4 lainnya, kami kenakan 374 juncto 480 ayat 1&2 KUHP terkait penadahan,"tutur Arif Purnama.
(ltb)