Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |15:13 WIB
Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar
Kuasa hukum pelapor datangi Polda Metro Jaya (Foto: IMG/Ravie)
A
A
A

JAKARTA - Influencer kenamaan asal Malaysia, Aisar Khaled, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi asal Indonesia. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sisa kewajiban mencapai Rp5,7 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, membenarkan adanya laporan kepolisian tersebut. Pihaknya melaporkan Aisar dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

"Kita hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Machi Achmad di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Langkah ini diambil lantaran pihak Aisar tidak menunjukkan itikad baik meski telah menerima somasi berulang kali.

"Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya," sambung Machi.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, membeberkan duduk perkara yang menyeret sang influencer. Persoalan bermula dari adanya perjanjian kerja sama investasi antara Aisar dan agensi yang bersangkutan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement