JAKARTA - FS, pelaku yang membawa kabur mobil Caren Delano ditangkap saat makan bakso di sebuah food court di Bandung, Jawa Barat. Ia ditemukan setelah beberapa hari membawa Mitsubishi Xpander milik sang artis.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Setiabudi, Kompol Arif Purnama dalam konferensi pers di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023). Dia menerangkan, pasca menangkap pelaku, pihaknya langsung membawa bersangkutan ke Polsek Setiabudi, untuk dimintai keterangan.
"Dari penelusuran, kami dapat informasi bahwa FS telah meninggalkan tempat tinggalnya berada di wilayah Depok dan melarikan diri ke Bandung,"ujar Kompol Arif Purnama dalam konferensi pers di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
"Selanjutnya tim bergerak ke Bandung dan di back up oleh Polda Jabar. Sehingga pada minggu pelaku FS diamankan di salah satu food court di bandung, Jabar. Yang bersangkutan sedang makan bakso, dia refleks dan kaget,"sambung dia.
Setelah mengamankan FS, polisi melakukan pengejaran ke daerah Balaraja, Tangerang. Dari proses penyelidikan itu, mereka berhasil mengamankan mobil Mitsubishi Xpander milik Caren Delano.
Sebelumnya, mobil milik Caren Delano telah dijual ke seseorang berinisial A dan TZ di kawasan Balaraja. Kini, kedua pelaku itu masih dalam proses pengejaran, dan telah ditetapkan ke dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada 3 Oktober tim menangkap MJ dan H. FS telah memberikan kendaraan tersebut dan mobil telah dikuasai oleh A dan TZ,"ucap Arif Purnama.
"Tim kemudian ke daerah Balaraja, Banten, ditemukan mobil Xpander milik Caren delano pada 4 Oktober kemarin,"lanjut dia.
Berhasil menjual mobil milik sang presenter, ketiga pelaku membagi pendapatan menjadi tiga bagian. Sesuai dengan peran mereka, selama menjual mobil milik Caren Delano tersebut.
"FS mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp 35 juta, H mendapatkan 13,5 juta dan MJ mendapatkan 1,5 juta. 2 tersangka melakukan pembelian keduanya membeli sebesar Rp 50 juta,"jelas Arif Purnama.
Atas tindakan itu, sopir berinisial FS dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Sedangkan 4 tersangka lainnya, dikenakan 374 juncto 480 ayat 1&2 KUHP terkait penadahan. Dari kelima tersangka, terancam empat tahun penjara.
"FS dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dan 4 lainnya, kami kenakan 374 juncto 480 ayat 1&2 KUHP terkait penadahan,"tutur Arif Purnama.
(ltb)