Zul sendiri divonis 18 tahun hukuman penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019. Kini, dia sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan Zul dalam kasus gembong narkoba Fredy Pratama lantaran pelantun Aishiteru itu terkait dengan seorang bandar bernama Rian.
Rian membeli barang haram tersebut kepada Fredy Pratama Casanova kemudian dijual kepada Zul.
"Dulu si Zul, beli dari si Rian (R). Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama Casanova makanya kita mau BAP dulu," ungkap Mukti dalam wawancara berbeda.
(van)