Kekasih Fadly Faisal ini dikenakan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam dan 12 tahun penjara serta denda Rp1 dan Rp6 miliar.
"Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Zainul Arifin.
"Kemudian pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," tambahnya.
Sebagai informasi, pada Mei 2023 Rebecca Klopper sebelumnya dilaporkan ALMI ke Bareskrim Polri terkait video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper. Namun sampai saat ini laporan tersebut belum diproses lebih lanjut.
(ltb)