JAKARTA - Artis Rebecca Klopper dilaporkan ke polisi terkait video syur part 2 mirip dirinya oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (2/10/2023).
Zainul Arifin selaku ketua umum ALMI melaporkan Rebecca Klopper atas dua video syur yang berdurasi 10.52 dan 1.58 menit dengan tujuan agar tidak terjadi kembali.
"Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka dari itu kami menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," ujar Zainul Arifin di Polda Metro Jaya usai melaporkan, Senin (2/10/2023).
Adapun bukti yang dibawa oleh Zainul Arifin berupa dua rekaman video yang beredar di media sosial, tangkapan layar dari beberapa potongan adegan dalam video. Kemudian ada dua link website.
"Sekarang sudah ada 2 alat bukti nanti keterangan saksi dan ahli. Maka kami meyakini sudah lebih dari 2 alat bukti dan penyidik tidak perlu ragu lagi untuk memproses," jelas Zainul Arifin.
Kekasih Fadly Faisal ini dikenakan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam dan 12 tahun penjara serta denda Rp1 dan Rp6 miliar.
"Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Zainul Arifin.
"Kemudian pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," tambahnya.
Sebagai informasi, pada Mei 2023 Rebecca Klopper sebelumnya dilaporkan ALMI ke Bareskrim Polri terkait video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper. Namun sampai saat ini laporan tersebut belum diproses lebih lanjut.
(ltb)