Sebagai informasi, Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M), sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 September 2023.
Artinya, vonis yang diperoleh Ammar Zoni hari ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sementara itu, Ammar Zoni sendiri ditangkap atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023. Ia kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.
(van)