JAKARTA - Putusan sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni akhirnya dibacakan. Pada sore ini, Selasa (26/9/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada bintang film Madu Murni tersebut.
Suami dari Irish Bella ini juga divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar hakim dalam persidangan.
"Memutuskan ketiga terdakwa 7 bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi," sambungnya.
Usai mendengar vonis hakim, bapak dua anak ini langsung menunjukan raut wajah lega. Meski tak sesuai harapannya, lantaran ia menginginkan untuk langsung menghirup udara bebas, putusan tersebut tampaknya tidak terlalu memberatkannya.
Dalam kesempatan itu, Hakim juga sempat menjelaskan hal yang meringankan hukuman sang aktor. Salah satunya memiliki istri dan anak yang masih kecil.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan terdakwa juga mengakui kesalahannya," lanjut hakim.
Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni dan dua terdakwa lain merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebagai informasi, Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M), sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 September 2023.
Artinya, vonis yang diperoleh Ammar Zoni hari ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sementara itu, Ammar Zoni sendiri ditangkap atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023. Ia kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.
(van)