JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum, mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait dengan kolekting royalti lagu dan/atau musik.
Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Acara hari ini dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Tujuan kami dalam melakukan kegiatan pada hari ini adalah untuk dapat terus memberikan edukasi berikut dengan sosialisasi kepada seluruh kalangan khususnya para pengguna di Bali sehingga harapan kami para pengguna khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata pada umumnya dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik," ujar Dharma Oratmangun, Ketua LMKN.