Mohammad Anwar selaku kuasa hukum Densu mengatakan, keputusan membawa perkara ini ke jalur hukum sebagai bentuk konsekuensi apabila Verny bersalah dalam hal ini.
"Bukan tujuan kita memenjarakan, tapi untuk konsekuensi aja kalau dia terbukti bersalah," jelas kuasa Mohammad Anwar.
"Udah urusan hakim, urusan Pengadilan sekarang masih lidik, tahapannya masih panjang. Ini edukasi untuk masyarakat," imbuhnya.
Laporan Densu telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan ini, Verny terancam dengan Pasal 27 Ayat 3 jo, Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
(ltb)