"Seperti akta pernikahan, akta kelahiran, itu saja. Secara langsung sudah disampaikan," tambah Wijayono Hadi Sukrisno.
Selain bukti tertulis, pria yang akrab disapa Kris itu tidak memungkiri bahwa akan ada tambahan bukti bisa berupa dari media sosial.
"Sudah disampaikan majelis agenda sidangnya adalah bukti tambahan," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno.
Sementara itu, pekan depan sidang akan kembali digelar pada 6 September 2023 dengan agenda penambahan bukti dan saksi-saksi dari pihak Virgoun.
(ltb)