JAKARTA - Sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, pada Rabu (30/8/2023). Kali ini sidang beragendakan menyerahkan berkas bukti dari pihak tergugat alias Virgoun.
Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun mengatakan kliennya telah menyerahkan 15 bukti.
"Jadi hari ini agenda sidangnya menyampaikan bukti tergugat dari Virgoun. Kami sudah menyampaikan bukti kurang lebih ada 15 bukti tertulis," ujar Wijayono Hadi Sukrisno usai sidang, di Pengadilan Agama Jakarta Barat (30/8/2023).
Bukti tersebut merupakan bukti tertulis yang berkaitan dengan masalah perkawinan dan perceraian.