"Detailnya kita tidak bisa publikasi, karena memang kalau sudah menikah itu sudah jadi dokumen negara yang wajib dilindungi, yang tak terlaksana juga harus dilindungi," tambah Alwi.
"Yang sudah terdaftar, tidak semua pasti terlaksana. Karena ada juga yang kadang setelah diteliti yang bersangkutan tidak sesuai dengan persyaratan, jadi (pernikahan) belum bisa dilaksanakan, ada yang ditunda atau ditolak dan seterusnya," tandasnya.
(van)