Alhasil, perempuan 20 tahun itu dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahkan, Mayang terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," imbuh Jaenudin.
Sebelum resmi dipolisikan, Jaenudin telah melayangkan somasi terbuka terhadap Mayang. Ia meminta anak Doddy Sudrajat itu untuk segera meminta maaf namun hal itu tidak kunjung dilakukan. Hingga berujung pada pelaporan.
Sampai saat ini, baik Mayang dan Doddy Sudradjat selaku ayahnya belum memberikan keterangan resmi.
(ltb)