JAKARTA - Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke polisi imbas beredar video ia sedang menertawakan momen upacara HUT ke-78 RI. Adik almarhumah Vanessa Angel itu dilaporkan oleh pengacara Jaenudin SH ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Selain Mayang, Jaenudin turut melaporkan Lolly Unyu, rekan Mayang yang ada di dalam video tersebut. Mayang dilaporkan atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.
"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ) ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata Jaenudin dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Minggu (27/8/2023).
"Seperti yang kita ketahui, dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih ya," ungkap Jaenudin.
Alhasil, perempuan 20 tahun itu dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahkan, Mayang terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," imbuh Jaenudin.
Sebelum resmi dipolisikan, Jaenudin telah melayangkan somasi terbuka terhadap Mayang. Ia meminta anak Doddy Sudrajat itu untuk segera meminta maaf namun hal itu tidak kunjung dilakukan. Hingga berujung pada pelaporan.
Sampai saat ini, baik Mayang dan Doddy Sudradjat selaku ayahnya belum memberikan keterangan resmi.
(ltb)