Sebagaimana diketahui, Bekti dan Dila memang harus melakukan ijab kabul untuk bisa kembali menikah dan memiliki akta nikah kembali. Pasalnya, hubungan pernikahan mereka sebelumnya telah diputus cerai oleh Pengadilan Agama.
"Tetap harus nikah, karena akta keluar makanya nggak sekonyong konyong langsung serumah, enggak harus ada ijab, karena sudah putus pernikahan," jelas Totom selaku Tata Usaha KUA Cilandak, Jakarta Selatan.
(van)