Sebagaimana diketahui, selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) buntut konten video memakan es krim di depan pria.
Laporan ini diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(aln)