Dakwaan tersebut lantas mengundang reaksi dari pihak Ammar Zoni. Kuasa hukum sang aktor, Abdullah Emile Oemar Alamudy bahkan merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU di sidang hari ini, mengingat kliennya baru dua kali tersandung kasus yang sama dan seharusnya menjalani masa rehabilitasi, bukannya didakwa dengan dua Pasal dan hukuman penjara.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni didakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggar Pasal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
(van)