Didakwa Memiliki hingga Menguasai Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2023 19:41 WIB
Ammar Zoni dipidana dua pasal (Foto: Ravie/MPI)
Share :

JAKARTA - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/8/2033). Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Ammar Zoni tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 13.34 WIB.

Memakai rompi oranye bernomor 86, suami Irish Bella datang di PN Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan.

Ammar Zoni sendiri menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Tak sendiri, dua terdakwa lain berinisial M (sopir) dan RH (rekan sopir).

"Atas barang bukti (1 gram sabu) tersebut (tes urine terdakwa) benar mengandung metamefina yang terdaftar dalam golongan satu lampiran satu Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus Ammar Zoni di persidangan.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim (sopir pribadi) dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," sambung JPU.

Berdasarkan dakwaan tersebut, Ammar Zoni, M dan RH terancam melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas JPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya