"Ada syarat formil maupun materiil untuk dapat dilakukan keadilan restoratif. Kedua syarat sudah kami teliti dan lewat gelar perkara kami simpulkan bahwa sudah terpenuhi," jelasnya lagi.
Atas adanya persyaratan formil tersebut, Hendrikus menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan menimpa Pierre Gruno secara resmi dinyatakan diberhentikan.
"Hari ini kedua pihak bertemu meneguhkan, keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pak Giri dan Pak Pierre bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala," katanya.
"Jadi sudah per hari ini perkara kami nyatakan berhenti (perkara) berdasarkan keadilan RJ, jadi Pak Pierre kami keluarkan dan perkara kami hentikan berdasarkan keadilan RJ," tutur Hendrikus Yossi.
Sebagaimana diketahui, Pierre Gruno dilaporkan atas tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan usai pemukulan yang terjadi pada 30 Juni 2023 malam. Laporan GDS bahkan teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
(van)