Polisi Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Menjerat Pierre Gruno Dihentikan

Selvianus, Jurnalis
Kamis 17 Agustus 2023 18:35 WIB
Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menjerat Pierre Gruno (Foto: Instagram @grunopierre)
Share :

JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat aktor Pierre Gruno terpaksa dihentikan. Bukan tanpa sebab, pasalnya sang aktor dengan korban yang berinisial GDS telah sepakat untuk berdamai alias menempuh restorative justice (RJ).

Kepada awak media, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus menegaskan jika perkara tersebut sengaja ditutup lantaran sudah adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

"Pada hari ini kami Polres Metro Jakarta Selatan, menyampaikan update perihal peringatan perkara terhadap saudara Pierre beliau selaku terlapor. Akhirnya para pihak sudah sepakat dan berinisiasi untuk melakukan mekanisme Restorative Justice, dalam penanganan perkara kami tangani," ujar Irwandhy Idrus dalam press release.

Irwandhy menyebut bahwa kedua belah pihak memilih untuk menempuh restorative justice. Tentunya kesepakatan tersebut berdasarkan pada syarat formil dalam penanganan restorative justice (RJ) yang telah terpenuhi. Sehingga pihaknya memutuskan untuk menutup perkara menimpa Pierre Gruno.

"Sejak kemarin kami sudah terima bahwa permohonan RJ dan beberapa hari ini kami proses melalui gelar perkara dan merupakan syarat formil dalam penanganan perkara dengan keadilan restorative justice," jelasnya.

Senada dengan Irwandhy Idrus, Hendrikus Yossi selaku Wakil Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, penetapan restorative justice didasari kesepakatan kedua belah pihak.

"Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, tentu saja, permintaan kedua pihak kami akomodir karena ada ruang penyelesaian lewat keadilan restorative justice," ucap Hendrikus Yossi.

"Ada syarat formil maupun materiil untuk dapat dilakukan keadilan restoratif. Kedua syarat sudah kami teliti dan lewat gelar perkara kami simpulkan bahwa sudah terpenuhi," jelasnya lagi.

Atas adanya persyaratan formil tersebut, Hendrikus menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan menimpa Pierre Gruno secara resmi dinyatakan diberhentikan.

"Hari ini kedua pihak bertemu meneguhkan, keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pak Giri dan Pak Pierre bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala," katanya.

"Jadi sudah per hari ini perkara kami nyatakan berhenti (perkara) berdasarkan keadilan RJ, jadi Pak Pierre kami keluarkan dan perkara kami hentikan berdasarkan keadilan RJ," tutur Hendrikus Yossi.

Sebagaimana diketahui, Pierre Gruno dilaporkan atas tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan usai pemukulan yang terjadi pada 30 Juni 2023 malam. Laporan GDS bahkan teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya