JAKARTA - Pierre Gruno akhirnya berdamai dengan pihak korban berinisial GDS. Mereka berdamai dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah bar Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Juni lalu.
Kesepakatan damai tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Pierre Gruno, Guntur. Pihaknya mengaku senang lantaran permintaan maaf sang klien disambut baik korban.
"Apa yang sudah disampaikan kuasa hukum korban betul bahwa kami telah melakukan proses RJ, atau penyelesaian perdamaian dengan pihak korban," kata Guntur saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.