JAKARTA - Aktor senior, Pierre Gruno, akhirnya berdamai dengan pihak korban berinisial GDS atas kasus dugaan penganiayan yang terjadi di sebuah bar Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Juni lalu.
Kesepakatan damai tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Pierre Gruno, Guntur. Pihaknya mengaku senang lantaran permintaan maaf sang klien disambut baik korban.
"Apa yang sudah disampaikan kuasa hukum korban betul bahwa kami telah melakukan proses RJ, atau penyelesaian perdamaian dengan pihak korban," kata Guntur saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.
Pihak korban sendiri tidak meminta syarat khusus dari kesepakatan damai mereka. Pasalnya, Guntur menyebut bahwa upaya damai kliennya sudah dilakukan sejak 20 hari terakhir.
"Nggak (ada persyaratan khusus dari korban). Selama hampir 20 hari ini kita berusha menghubungi korban, dan menyampaikan permintaan maaf," ujar Guntur.
"Pak Pierre juga menyesali perbuatannya dan ingin kembali menjalani kegiatannya lah, syuting. Untungnya korban dengan sangat baik menerima permohonan maaf itu, dan melanjutkan tahap RJ yang seperti saya sampaikan," imbuhnya.
(ltb)