JAKARTA - Rizal Djibran dilaporkan mantan istrinya, Sarah di Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sarah juga menuding, kalau Rizal Djibran melakukan penyimpangan seksual dilakukan mantan suaminya itu selama menikah.
Menanggapi persoalan itu, Rizal Djibran membantah. Ia tidak etika disebut melakukan penyimpangan seksual seperti tudingan-tudingan disampaikan mantan istrinya.
"Sudah bukan zamannya, sekarang lebih variatif (dalam hubungan suami istri)," ujar Fredrich sebagai kuasa hukum Rizal Djibran saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
"Hal demikian harus kita lihat faktor utamanya bahwa karena dia ada sakit, harus puasa, inisiatif yang bersangkutan sendiri mengajak R (Rizal Djibran) untuk melakukan," sambungnya.
Fredrich meminta Sarah untuk menyertakan dengan bukti-bukti berupa keterangan dari ahli, bisa mengkategorikan perilaku itu masuk dalam penyimpangan seksual atau tidak.
"Bukti mendukung bahwa telah diperlakukan kekerasan seksual harus ada saksi ahli yang memeriksa apa yang dikategorikan kekerasan seksual,"tegas Fredrich.
Lebih lanjut, pengacara Rizal Djibran ini menuturkan, terjadinya hubungan suami istri ialah kliennya mencoba variasi seks baru. Pasalnya, kondisi kesehatan organ intim Sarah bermasalah, sehingga mereka melakukan sebagai pengganti dan dilakukan pun atas persetujuan berdua.
"Contohnya ada berita yang saya baca, ada pintu kenapa harus lewat jendela, kira-kira begitu. Tapi ternyata waktu ke dokter di Surabaya itu didiagnosa, mendapat suatu infeksi faktor X yang sangat bahaya, yang di mana pintunya enggak bisa dibuka," imbuhnya.
"Lalu dinyatakan sama dokter bahwa untuk enam bulan sampai setahun supaya untuk sementara puasa, itu saran dari dokter. Tapi mungkin waktu itu beritikad baik atau masih sayang sama R, oke lah kita pakai variasi lain,"pungkasnya.