"Kami melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 0.46 gram tembakau sintetis di bawah, kasur tersangka dan tersangka mengakui sendiri bahwa barang tersebut adalah milik tersangka,"lanjutnya.
Achmad menjelaskan bahwa bintang sinetron Candy itu memesan narkoba lewat akun Instagram. Sehingga, polisi masih akan mengejar pemasok tembakau sintetis yang dimiliki Bobby.
"Barang itu didapatkan dari salah satu akun Instagram yang selama ini, setelah kami melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari 2020. Dan sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," imbuhnya.
"Cara dari pelaku memesan adalah kontak melalui media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya dan sampai saat ini kita masih mengejar akun Instagram tersebut," bebernya.
Terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Bobby Joseph terancam pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman penjara, maksimal 15 tahun penjara.
(ltb)