Polisi Temukan 0,46 Gram Sinte Milik Bobby Joseph di Bawah Kasur

Selvianus, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2023 09:57 WIB
Bobby Joseph. (Foto: Selvianus/MPI)
Share :

JAKARTA - Kasat Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menceritakan kronologi penangkapan aktor Bobby Joseph hingga menjadi tersangka kasus narkoba. Dia menyebut penangkapan itu merupakan operasi rutin dari Satuan Reserse Narkoba.

"Modus operasi berdasarkan laporan masyarakat pada hari Kamis, kami dari satuan Resnarkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan, melakukan penyelidikan awal kepada tersangka yang kami curigai," ujar Achmad Ardhy kepada awak media, belum lama ini.

Atas aduan dari masyarakat, Achmad Ardhy menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Puncaknya pada Jumat, 21 Juli 2023, Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di kediaman Bobby Joseph di daerah Cinere, Depok Jawa Barat.

"Setelah kami melakukan penyelidikan pada hari Jumat malam, tim melakukan penangkapan di rumah orang yang kami kenal, diduga sebagai pengguna narkoba yaitu BJ dan ditemukan," jelas Achmad Ardhy.

Polisi kemudian menemukan barang bukti itu tersimpan di bawah kasur. Sempat berkilah, Bobby Joseph akhirnya mengakui narkoba jenis tembakau sintetis itu adalah miliknya.

"Kami melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 0.46 gram tembakau sintetis di bawah, kasur tersangka dan tersangka mengakui sendiri bahwa barang tersebut adalah milik tersangka,"lanjutnya.

Achmad menjelaskan bahwa bintang sinetron Candy itu memesan narkoba lewat akun Instagram. Sehingga, polisi masih akan mengejar pemasok tembakau sintetis yang dimiliki Bobby.

"Barang itu didapatkan dari salah satu akun Instagram yang selama ini, setelah kami melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari 2020. Dan sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," imbuhnya.

"Cara dari pelaku memesan adalah kontak melalui media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya dan sampai saat ini kita masih mengejar akun Instagram tersebut," bebernya.

Terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Bobby Joseph terancam pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman penjara, maksimal 15 tahun penjara.

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya